Jargas Rumah Tangga/Dok. ESDM/Energitransformasi.id
ENERGITRANSFORMASI, JAKARTA - Programjaringan gas (jargas) ini diharapkan dapat mengurangi beban subsidi LPG dan menyediakan alternatif bagi masyarakat pada sektor energi. Pembangunan jargas sekaligus langkah pemerintah dalam upaya pemanfaatan energi di ranah rumah tangga.
Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza mengatakan, dengan adanya industri pipa baja seamless dalam negeri, diharapkan dapat mempercepat pengembangan proyek jargas. Sehingga pemanfaatan sumber energi di dalam negeri dapat lebih optimal.
Sampai saat ini, kebutuhan pipa baja seamless untuk proyek jargas masih cukup besar. Oleh sebab itu, ia berharap akan tumbuh lebih banyak perusahaan yang dapat memenuhi kebutuhan infrastruktur ini ke depan.
"Padahal kita ingin infrastruktur jargas ini juga bisa mengurangi subsidi migas. Kalau ada jargas tentu harga juga akan sangat kompetitif. Jadi kami berharap akan tumbuh lagi perusahaan-perusahaan baru yang bisa memenuhi kebutuhan infrastruktur pembangunan di Indonesia," kata Faisol usai acara Indonesia Seamless Tube Summit: The Launching First Seamless Pipe Plant In Southeast Asia, Rabu (6/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa meski penentuan penggunaan infrastruktur merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian merekomendasikan agar pipa untuk jargas dipasok dari industri lokal.
"Tentu saja kami akan minta merekomendasikan supaya infrastrukturnya itu menggunakan produk dalam negeri. Ya terutama yang sudah dibangun, dipakai untuk Jargas. Tapi tentu itu menjadi domain dari ESDM," ujarnya.
Sebelumnya disampaikan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun regulasi terkait pembangunan Jaringan Gas (Jargas) Rumah Tangga (SR) bagi pihak swasta. Adapun, proyek ini akan menggunakan skema kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), dengan target realisasi peraturan dalam 100 hari kerja Kabinet Merah Putih.
Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman menjelaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur KPBU dalam proyek Jargas ini masih memerlukan revisi.
"Perpres itu kita jadikan target 100 hari Kabinet Merah Putih. Jadi 100 hari Kabinet Merah Putih, revisi perpres sudah harus jadi," ujar Laode di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Laode menegaskan bahwa revisi dilakukan untuk memasukkan komponen KPBU, yang saat ini belum tercantum dalam regulasi yang berlaku. Sebagaimana diketahui, saat ini pembangunan Jargas sebagian besar masih dibiayai oleh APBN dan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Kalau sejauh ini, seperti yang saya bilang tadi kan, kita pengembangannya itu baru APBN sama badan usaha. Badan usahanya pun BUMN. Artinya, pemerintah masih mengambil peran besar. Daya tarik untuk membangun itu belum besar," katanya.
Sumber : Industriindonesia.id