Simulasi yang dilakukan pagi ini, IPC TPK berkoordinasi secara kooperatif dan cepat dengan stakeholder terkait dalam menangani potensi ancaman.
ENERGITRANSFORMASI, JAKARTA – IPC Terminal Petikemas/IPC TPK Area Tanjung Priok gelar kegiatan Exercise International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code bertempat di lapangan TPK 009 Area Tanjung Priok 1, Pelabuhan Tanjung Priok.
Penyelenggaraan kegiatan Exercise ISPS Code wajib
dilaksanakan setiap 12 bulan atau paling lambat 18 bulan oleh seluruh fasilitas
Pelabuhan yang telah patuh pada ISPS Code sesuai dengan ketentuan Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2016 Tentang Manajemen Keamanan Kapal dan
Fasilitas Pelabuhan.
“Penyelenggaraan Exercise ISPS Code untuk melatih kesiapan
tim dan peralatan terhadap kondisi darurat atas ancaman yang datang baik dari
internal maupun eksternal, sehingga apabila terjadi kondisi darurat seluruh
pihak siap menanggulanginya. IPC TPK selaku salah satu pengelola fasilitas
Pelabuhan Tanjung Priok mengapresiasi keterlibatan para stakeholder pada
kegiatan hari ini,” ujar Ahmad Mimbar selaku Direktur Operasi & Teknik IPC
TPK, dalam keterangannya.
Rangkaian kegiatan Exercise ISPS Code dimulai dari Upacara
yang dipimpin oleh Inspektur Upacara Bambang Chandra Kepala Seksi Penunjang
Keselamatan dan Penyidikan Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok. Lalu
dilanjutkan dengan simulasi atau Exercise ISPS Code dalam menangani ancaman
dari luar yang berpotensi terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok seperti
penyanderaan pekerja maupun perusakan fasilitas pelabuhan.
Dalam simulasi yang dilakukan pagi ini, IPC TPK
berkoordinasi secara kooperatif dan cepat dengan stakeholder terkait dalam
menangani potensi ancaman. Kegiatan Exercise ISPS Code dihadiri oleh Direksi
dan Manajemen IPC TPK, Jajaran KSU Tanjung Priok, Kepolisian, TNI, tim
pengamanan pelabuhan dan Pemadam Kebakaran serta stakeholder pelabuhan lainnya.
ISPS Code atau Kode Keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan
didefinisikan sebagai aturan yang menyeluruh mengenai langkah-langkah untuk
meningkatkan keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan. Tahun ini ISPS
Code memasuki tahun ke-19 dalam penerapannya di Indonesia. Penerapan ini
dilakukan guna memenuhi aspek keselamatan, keamanan dan kenyaman para pengguna
jasa fasilitas pelabuhan.
“Kedepannya Kami berharap sinergi dan kolaborasi antar
instansi dapat terus ditingkatkan dalam memastikan kelancaran arus barang dan
keamanan pelabuhan sebagai objek vital Negara,” tutup Mimbar.