Ilustrasi pemberian modal ke PLN dalam rangka pengembangan Energi Bersih. (Istimewa)
ENERGITRASNFORMASI,
JAKARTA - PT PLN (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau
SMF, dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), mendapatkan gelontoran
dana segar dari pemerintah sebesar Rp 10 triliun.
Dana yang digelontorkan menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani
berasal dari dana APBN berbentuk penyertaan modal negara (PMN) dan pooling fund
bencana (PFB). Ketiga penerima dana itu pun melakukan penandatanganan letter of
commitment (LoC) dengan pemerintah.
"Itu (Rp 10 triliun) adalah angka yang sangat besar.
Kami berharap tentu dana yang berasal dari uang rakyat bisa hasilkan manfaat
yang maksimal bagi masyarakat dan perekonomian," ujarnya dalam keterangan
tertulis dikutip Minggu, 18 Desember 2022.
PLN menerima suntikan PMN sebesar Rp 5 triliun untuk
memperbaiki struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usahanya. Tujuannya,
meningkatkan kemampuan pendanaan perseroan untuk membiayai pembangunan
infrastruktur ketenagalistrikan.
Sebesar Rp 2,44 triliun digunakan untuk membiayai proyek
distribusi, termasuk Pembangkit EBT Listrik Desa (Lisdes) Penunjang Program
Lisdes. PMN ini diyakini tak hanya meningkatkan rasio elektrifikasi, tapi juga
berkontribusi pada peningkatan bauran energi baru terbarukan.
Sedangkan SMF menerima suntikan PMN sebesar Rp 2 triliun
untuk mendukung pembangunan program satu juta rumah. Dana itu diharapkan dapat
meningkatkan kapasitas perseroan untuk menjaga kesinambungan pembiayaan
perumahan yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Dengan adanya perumahan yang layak juga akan
menghasilkan lingkungan yang lebih layak karena tertata dengan lebih
baik," katanya.
Sementara itu, upaya mengelola lingkungan hidup juga
didorong dengan pembentukan PFB atau Dana Bersama Penanggulangan Bencana
(DBPB). Maka untuk mengelola DBPB, Sri Mulyani menugaskan BPDLH atau Indonesia
Environment Fund (IEF), dengan alokasi investasi pada tahun ini sebesar Rp 3
triliun.
Penyaluran dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan
dan pemulihan lingkungan hidup oleh BPDLH, di antaranya digunakan untuk
pengendalian perubahan iklim, pengelolaan hutan berkelanjutan, pengendalian
kebakaran hutan dan lahan, hingga pemulihan lahan gambut.