Ilustrasi Energi Hijau (Pixabay)
ENERGITRANSFORMASI, JAKARTA – Pengamat Energi dari Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahaean mendesak pemerintah untuk secara tegas mencoret klausul power wheeling dari RUU EBT. Skema dalam penerapan power wheeling dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT) akan hanya menguntungkan pihak swasta dan bisa merugikan masyarakat.
Ferdinand menilai skema power wheeling akan memberikan
keleluasaan kepada swasta untuk mengambil keuntungan dengan menjual listrik
langsung ke masyarakat. Sehingga, skema ini melanggar amanat konstitusi UUD
1945 tentang kedaulatan energi yang semestinya untuk hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
Ditambah dalam proses menyalurkan listrik yang dijual ke
masyarakat, swasta diperbolehkan menggunakan infrastruktur eksisting milik PLN.
Padahal, infrastruktur kelistrikan selama ini dibangun menggunakan Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan bersumber dari kapital Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) maupun utang.
"Yang pasti bahwa klausul power wheeling ini jelas akan
menguntungkan pihak swasta. Karena swasta akan langsung menarik konsumen dengan
menggunakan infrastruktur yang dibangun oleh pemerintah," ujar Ferdinand,
dikutip dari republika.
Lebih jauh, dia melihat bagaimana pengembangan pembangkit
berbasis energi bersih bakal menjadi ceruk bisnis yang menarik dan akan
berkembang pesat ke depan. Sayangnya, melalui skema power wheeling justru akan
membuat potensi pengembangan EBT ini yang semestinya bisa menguntungkan negara
justru akan merugikan.
Ferdinand mencatat, selama ini, aset transimisi dan
distribusi dibangun dengan didanai APBN dan kapital internal. Dengan skema
power wheeling artinya pihak swasta bisa memakai infrastruktur ini tanpa
berinvestasi dan justru yang akan menikmati pertumbuhan pembangkit EBT yang marak
di masa mendatang.
"Sementara kalau swasta menggunakan ini karena ada
bahasa wajib, mereka tidak ikut menanggung biaya pembangunan infrastruktur.
Dengan hal ini pemerintah harus mengkaji lebih jauh terkait skema power
wheeling ini," ungkap Ferdinand.
Menurutnya dalam prinsip sharing burden yang tak terjadi dalam
skema tersebut, justru bakal menjadi buah simalakama bagi pemerintah karena
pemasukan kepada pemerintah berpotensi berkurang dan akan berdampak pada
masyarakat selaku pemakai listrik. Apalagi, semestinya listrik yang merupakan
hak dasar masyarakat bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin dengan harga yang
terjangkau.