ENERGITRANSFORMASI,
JAKARTA – Pada tahun 2021, AXA Financial Indonesia (AXA) telah membayar
total klaim sebesar Rp450 miliar termasuk Rp167,5 miliar terkait COVID-19
sebagai komitmen perusahaan untuk memberikan perlindungan kepada nasabah,
terutama di tengah pandemi.
Ini menunjukkan 30% dari klaim kami dibayarkan untuk pengajuan
klaim COVID-19. Di tahun 2021, AXA menyadari bahwa Indonesia dilanda pandemi
gelombang ke-2 dan AXA menunjukkan komitmennya untuk selalu menjadi mitra
pelanggan kapan saja.
Lebih jauh dalam laporannya AXA memaparkan, perincian pendapatan
premi total untuk Produk Sampingan mencapai, 47% Asuransi Kesehatan, 28% Produk
Unit Link, 25% Asuransi Jiwa Tradisional. “Ini menunjukkan kami memiliki
portofolio keseimbangan pada lini produk,” ujar AXA dalam keterangan tertulis.
Selanjutnya, line of business (LoB), 89% melalui Agensi dan
11% melalui distribusi Alternatif. Hal ini menunjukkan bahwa agensi masih
memiliki porsi yang lebih besar dibandingkan dengan distribusi alternative.
Terkait dengan sector industry yang ada di tanah air, AXA
tidak mencakupkan secara khusus di salah satu sector industry semata. Namun
secara makro bisnis, AXA berfokus pada kebutuhan perlindungan jiwa.
“Kita tidak hanya fokus di industri pertambangan saja. Tetapi
ketika orang beli asuransi, biasanya ada perlindungan jiwa. Kalau perlindungan
jiwa yang mempengaruhi adalah jenis kelamin dan usia. Kalau perlindungan
kecelakaan, itu mempertimbangkan faktor pekerjaan. Dia kerja di mana? Dan sebagainya.
Untuk asuransi kecelakaan, ada benefit yang bisa dibayarkan (klaim) secara
double da nada juga yang tidak,” terang Director AXA Financial Indonesia Cicilia
Nina, menjawab pertanyaan apakah ada syarat khusus bagi mereka yang bekerja di industry
pertambangan, Kamis 15 Desember 2022.
Lebih jauh, Nina menjelaskan, bagi para calon nasabah
asuransi yang ingin mengajukan polish, mereka harus menjawab sekitar pekerjaan
mereka. Jika pekerjaan-pekerjaan yang riskan terkait keselamatan, ada
klasifikasi pekerjaan.
“Contoh ibu rumah tangga. Itu masuk dalam klasifikasi 2.
Kenapa?, Karena mereka pegang pisau. Lagi masak tiba-tiba mengalami kecelakaan.
Kalau karyawan, kita juga lihat seperti halnya marketing, dalam klasifikasi 2.
Mereka masuk klasifikasi ini karena mereka pergi keluar-keluar, yang rentan
dengan kecelakaan,” paparnya.
“Kalau dia memang bekerjanya pertambangan, hari-harinya di
mining, yang memang hari-harinya di dalam tambang, ada kondisi tertentu. Bagi
mereka yang membeli asuransi ada tiga kategori, yakni diterima dengan tanpa
syarat (diterima standart), atau diterima dengan harga khusus karena resiko
pekerjaan atau kesehatan,” ujarnya.
Nina juga mengatakan, bagi mereka yang memiliki masalah
kesehatan dan ingin membeli polis asuransi, ada yang diterima, tidak diterima
ataupun ditunda. “Kalau kondisinya membaik bisa dicover. Yang terakhir ditolak,”
katanya.
Nina menjelaskan, asuransi berbeda antara saving atau
investasi. Menurutnya kalau saving jika ingin mengambil dananya bisa dilakukan.
“Asuransi, jika diperjanjian tidak dicover, tetap tidak dicover,” pungkasnya.