-->
  • Jelajahi

    Copyright © EnergiTransformasi.Id | Bertransformasi Bangun Negeri
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Soal Proyek IKN, Ini Penegasan Moeldoko

    Redaksi
    Sabtu, 09 April 2022, 12:15 WIB Last Updated 2022-04-09T05:15:38Z

    Sket rencana pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) (foto:Ilustrasi/Dok/Istimewa)


    ENERGITRANSFORMASI – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tak main-main. Walaupun diterpa informasi terkait dengan mundurnya Negara-negara investor, pemerintah tak berhenti untuk terus berupaya merealisasikan pembangunan IKN, di tanah Kalimantan, sperti yang ditegaskan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

     

    Moeldoko menegaskan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan lagi proyek prioritas, melainkan superprioritas.

     

    Melalui keterangan resmi, Jumat (8/4/2022), Moeldoko menegaskan diperlukan kerja extra ordinary, yang membutuhkan persiapan matang, pengawalan ketat, serta kolaborasi antar kementerian/lembaga dan instansi.

     

    "Ini pekerjaan rumit dan waktunya sangat panjang, 5 - 20 tahun. Butuh perencanaan ketat, eksekusi detail, pengawasan yang rigid dan berkelanjutan," kata Moeldoko.

     

    Hal tersebut dikemukakan Moeldoko saat memimpin rapat koordinasi pemantauan pembangunan infrastruktur dan strategi komunikasi IKN, di Jakarta.

     

    Dalam pertemuan rapat yang dihadiri oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Menteri Kominfo Johnny G. Plate, Wakil Kepala Badan Otorita IKN Dhony Rahajoe, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, dan sejumlah perwakilan dari Kementerian Keuangan, PUPR, Bappenas, dan LHK, Moeldoko menyampaikan, tim Kantor Staf Presiden melalui Kedeputian I sudah melakukan monitoring dan evaluasi, serta koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, untuk percepatan pembangunan IKN tahap satu.

     

    Hasilnya, dalam waktu dekat akan segera dilakukan pembangunan infrastruktur. Mulai dari pembangunan jalan baru dan preservasi jalan termasuk akses menuju wilayah IKN, pembangunan jalur intake air baku, saluran drainase dan pengendalian banjir, pembangunan fasilitas perkantoran pemerintahan dan pendukungnya, terutama Istana Negara, kantor Kemenko dan Kementerian, hingga pembangunan sumbu kebangsaan.

     

    "Di sektor lingkungan hidup dan kehutanan, akan dilakukan pelepasan kawasan hutan dan rehabilitasi lubang tambang di kawasan IKN. Ini titik krusial dalam persiapan pembangunan selain pembangunan persemaian Mentawir," jelas Moeldoko.

     

    Moeldoko melanjutkan, hasil monitoring dan evaluasi Kantor Staf Presiden bersama kementerian/lembaga tersebut, masuk dalam rencana aksi pembangunan IKN tahap satu, yang akan difinalisasi pada bulan ini.

     

    Rencana aksi itu, papar Moeldoko, akan diawali dengan penerbitan aturan turunan UU IKN prioritas, yang kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.

     

    "Kita harapkan peraturan turunan UU IKN prioritas sudah dapat terbit, sehingga pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN bisa berjalan dengan basis yang dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

     

    Targetkan 6 Peraturan Turunan UU

     

    Terkait dengan peraturan turunan UU INK, pemerintah dalam hal ini menargetkan 6 peraturan turunan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN). Tak tanggung-tanggung, pemerintah mentargetkan peraturan turunan tersebut akan tuntas pada Jumat, 15 April 2022.

     

    Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata, menjelaskan ada 6 peraturan turunan yang sedang dibahas dan membutuhkan proses cukup panjang.

     

    "Namun harus disiapkan dalam waktu yang cukup singkat, 2 bulan dan semoga kita bisa mencapai targetnya pada tanggal 15 April ini tuntas seluruhnya," kata Rudy dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Sabtu (9/3/2022), dikutip dari detik.

     

    Melalui konsultasi publik yang diselenggarakan, sebanyak 6 peraturan turunan dipaparkan kepada publik untuk menjaring masukan dari seluruh pemangku kepentingan, seluruh masyarakat untuk mempertajam apa yang sudah pemerintah siapkan di dalam peraturan perundang-undangan tersebut.


    "Proses yang panjang ini juga tidak terlepas dari apa yang sudah kita lakukan bersama-sama pada forum konsultasi publik di Balikpapan pada tanggal 22-23 Maret yang lalu," sebutnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    KONSTRUKSI

    +