Ketua Umum Masyarakat Telematika (MASTEL), Sarwoto Atmosutarno dalam RDPU dengan Komisi I DPR-RI |
AKURATNEWS - Mastel mencatat bahwa ekosistem
digital nasional yang telah mengikuti perkembangan teknologi dan layanan
digital belum dimanfaatkan secara optimal oleh negara karena regulasi yang ada
kurang mendukung percepatan pelaksanaannya. Perundangan pokok, yaitu UU Telekomunikasi
No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan turunannya, tidak lagi cukup
mengakomodasikan perkembangan teknologi dan layanan. “Telekomunikasi telah
berubah menjadi telematika (telekomunikasi dan informatika), sekarang malahan
sudah berubah jadi bisnis digital. Telepon rumah PSTN (Public Switched Telephone Network) menghilang, layanan dasar
seluler untuk voice dan sms juga tidak bisa diandalkan pendapatannya.
Infrastruktur artinya bandwidth internet,
bahkan infrastruktur bukan hanya jaringan internet namun juga pusat data (data center) dan komputasi awan (clouds)…“ demikian menurut Ketua Umum
Masyarakat Telematika (MASTEL), Sarwoto Atmosutarno dalam RDPU dengan Komisi I
DPR-RI tentang Konektivitas Internet dan Ekosistem Digital, 16 Februari 2022 di
Jakarta.
Lebih lanjut dibahas, tidak kebetulan kepemimpinan Indonesia
di G20 ada working group tentang
ekonomi digital, karena percepatan digitalisasi menjadi kata kunci pemulihan
ekonomi dari pandemi Covid-19, Indonesia mempunyai kinerja baik di situ untuk sharing dan kolaborasi. Transformasi
digital telah merambah seluruh sektor, seluruh Kementerian dan Lembaga
terlibat. Orkestrasi memerlukan dirigen yang membuat ekosistem digital bisa
dimanfaatkan dengan optimal, dan itu harus diatur di dalam rancangan UU
Konvergensi Telematika atau UU Konvergensi Digital. Pemerintah dan Negara masih
punya banyak tugas: menutup kesenjangan akses digital di masyarakat (tahun 2021
Fixed Broadband baru 60,84%
kecamatan, Mobile BroadBand 55,2%
dari 20.341 desa 3T), pemerintahan digital, industri dan perdagangan yang
semakin tergantung teknologi digital, membina kesehatan industri telematika,
literasi dan talenta digital, kemandirian, keamanan dan kedaulatan digital.
Semuanya harus dapat diukur paling tidak dalam digital ekonometrika. Kegiatan
ekonomi digital dapat dikategorikan ke dalam kegiatan inti (core), sempit (narrow) dan luas (broaden)
tergantung pada proses input – output, juga tingkat ketergantungan pada
penggunaan teknologi dan layanan digital, yang terukur dalam Produk Domestik
Bruto (PDB).
Mastel berpendapat, di ruang konvergensi digital semakin
jelas bahwa pemerintah dan swasta dapat menjadi penyelenggara sistem elektronik
yang tunduk kepada asas-asas pelindungan data pribadi. Badan Layanan Umum untuk
kewajiban pelayanan universal dan pengelola Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE) seperti Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (BAKTI Kominfo) dapat menjadi contoh
Penyelenggara Sistem Elektronik Pemerintah dengan tugas khusus. Sementara itu,
dalam diskusi pendalaman, anggota Komisi I DPR Dr. H. Al Muzzammil Yusuf, M.Si.
mempertanyakan peran perusahaan teknologi seperti platform Youtube dan lainnya
dalam situasi disrupsi TIK terhadap media cetak, radio, tv, harus diatur tidak
merugikan penyelenggara akses internet yang ada.
Sarwoto juga menekankan pentingnya birokrasi hilirisasi
inovasi digital ke dalam satu pintu yang cepat dan efisien dalam rangka
menaikkan daya saing bangsa. Hadir dalam dengar pendapat pengurus Mastel, Ketua
Umum APJII Muhamad Arif dan Direktur Eksekutif ATSI Syachrial Syarif, yang
menekankan perlunya regulasi yang fair untuk
para penyelenggara jaringan dan jasa internet ditengah harga bandwidth internet yang tertekan semakin
turun karena kompetisi. Penyelenggara jaringan akan bergerak ke digital bisnis
dalam rangka survival, Mastel menekankan perlunya moratorium beban biaya
regulasi yang dirasakan semakin berat saat ini, melalui revisi PP No. 80/2015
Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku
Pada Kementerian Komunikasi Dan Informatika untuk mengakomodir non-cash USO dan
revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19/2016 Tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah untuk mempercepat transformasi digital nasional melalui
pemerataan infrastruktur digital di daerah.
MASTEL juga meminta Pemerintah Daerah ikut berkontribusi
dalam membentuk ekosistem digital, salah satunya melalui penyiapan
infrastruktur digital berupa pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu
(SJUT) sebagai barang milik daerah yang dapat digunakan secara bersama oleh
penyelenggara telekomunikasi.
Pemerintahan digital dan Literasi atau talenta digital
menjadi penghela utama daya saing dan suksesnya transformasi digital. Semoga UU
Konvergensi ini menjadi legasi pemerintah dan legislatif masa tugas saat ini.
Selanjutnya disimpulkan pandangan Mastel akan dijadikan bahan masukan bagi
Panja Penyediaan Akses Internet Komisi I DPR-RI dalam membuat rekomendasi
terkait penyediaan akses internet.